Indonesia News Today —
Mantan Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir kali ini namanya mencuat ramai
dibicarakan publik. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Mirwan
Amir, menyebut nama SBY saat dihadirkan sebagai saksi yang diajukan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK. Politisi Partai Demokrat itu mengaku pernah
menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP.
Nama Susilo Bambang Yudhoyono disebut di sidang kasus
korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu diungkapkan oleh Mirwan saat menjadi saksi
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi
untuk terdakwa Setya Novanto.
"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak
diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan. "Saya sempat
menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, di Cikeas. Tanggapan dari
Pak SBY ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini diteruskan," kata
Mirwan Amir di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (25/1/2018).
Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari
pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Saran
Mirwan itu disampaikan pada 2010 saat pertemuan informal.
Mendengar pernyataan SBY meminta proyek e-KTP dilanjutkan,
Mirwan tidak melanjutkan saran itu. Dia
memaklumi posisinya sebagai orang biasa.
"Kekuatan menyetop program e-KTP tapi saya sudah
sampaikan itu kepada Pak SBY atas saran dari Pak Yusnan Solihin karena memang
ada masalah. Saya tidak tahu secara teknisnya. Kebetulan saat itu ada acara di
Cikeas, jadi secara sekilas saja, paling tidak sudah disampaikan," kata
Mirwan.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada
kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Akan tetapi, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran
(Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) itu, SBY menolak menghentikan proyek
e-KTP yang sedang berlangsung pada saat itu alasannya karena menjelang pelaksanaan
pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi
proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan.
Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak
memiliki kekuatan menghentikan proyek e-KTP.
Sumber : Kompas , Tribun